Sarana dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan tri dharma  perguruan tinggi, yang mencakup bangunan, perabotan, peralatan  (perangkat keras dan lunak), dan sistem pengamanan aset dan kampus.  Sesuai dengan visi, misi atau mandatnya maka suatu perguruan tinggi  membutuhkan pengembangan suatu sistem pengelolaan yang mencakup  perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan,  penghapusan, serta pemutahiran semua sarana dan prasarana. Perguruan  tinggi harus memiliki panduan khusus mengenai kelengkapan dan kecukupan  sarana dan prasarana yang dibutuhkan, termasuk sistem klasifikasi,  inventarisasi dan informasi keberadaannya. Perguruan tinggi harus  memiliki sistem pengelolaan yang menjamin adanya akses yang lebih luas  terutama bagi mahasiswa dan dosen melalui penerapan model-model resource  sharing. Bentuk kepemilikan lain seperti sewa, pinjam atau hibah harus  dinyatakan dalam surat kesepakatan antara perguruan tinggi dan pihak  terkait dengan kepastian hukum yang jelas.
STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
Deskripsi Standar Sarana dan Prasarana
Sarana  dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan tri dharma  perguruan tinggi, yang mencakup bangunan, perabotan, peralatan  (perangkat keras dan lunak), dan sistem pengamanan aset dan kampus.  Sesuai dengan visi, misi atau mandatnya maka suatu perguruan tinggi  membutuhkan pengembangan suatu sistem pengelolaan yang mencakup  perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan,  penghapusan, serta pemutahiran semua sarana dan prasarana. Perguruan  tinggi harus memiliki panduan khusus mengenai kelengkapan dan kecukupan  sarana dan prasarana yang dibutuhkan, termasuk sistem klasifikasi,  inventarisasi dan informasi keberadaannya. Perguruan tinggi harus  memiliki sistem pengelolaan yang menjamin adanya akses yang lebih luas  terutama bagi mahasiswa dan dosen melalui penerapan model-model resource  sharing. Bentuk kepemilikan lain seperti sewa, pinjam atau hibah harus  dinyatakan dalam surat kesepakatan antara perguruan tinggi dan pihak  terkait dengan kepastian hukum yang jelas.
Elemen Penilaian
a.  Perguruan tinggi memiliki sistem pengelolaan sarana dan prasarana yang  efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi, mencakup  sistem inventarisasi yang lengkap. Sistem pengelolaan tersebut mencakup  pula pola pelaporan secara berkala dari unit pelaksana kepada pihak  manajemen serta dapat dipergunakan sebagai informasi bagi para pengguna  (mahasiswa dan dosen).
b. Perguruan tinggi memiliki kebijakan,  pedoman, panduan, dan peraturan yang jelas tentang keamanan dan  keselamatan penggunaan sarana dan prasarana di tingkat institusi. Bukti  pelaksanaan dari kebijakan tersebut harus dapat dilacak dari peraturan  yang lebih rinci dan aplikatif serta laporan berkala di tingkat  laboratorium/studio/perpustakaan dan tempat-tempat lain di mana kegiatan  dilaksanakan.
c. Perguruan tinggi mempunyai dokumen kepemilikan,  hibah, sewa, atau pinjam melalui kesepakatan atau perjanjian sesuai  dengan ketentuan hukum yang berlaku antara perguruan tinggi dan pihak  terkait.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Standar  sarana dan prasarana sekolah, yang meru- pakan salah satu dari delapan  standar nasional pendidikan, hingga saat ini belum terpenuhi.
Tidak  terpenuhinya standar tersebut menyebabkan kualitas pendidikan sampai  saat ini belum seperti yang diharapkan. Fasilitas-fasilitas dasar  sekolah yang mesti dipenuhi untuk tingkat SD antara lain adalah ruang  kelas, ruang guru, perpustakaan, ruang usaha kesehatan sekolah, tempat  beribadah, jamban, ruang olahraga, dan laboratorium IPA. Di tingkat SMP  ditambah ruang konseling, organisasi kesiswaan, dan tata usaha.
Adapun  di tingkat SMA prasarana laboratorium mesti lengkap, yakni laboratorium  Fisika, Kimia, Biologi, komputer, dan bahasa. Djemari Mardapi, Ketua  Badan Standar Nasional Pendidikan, mengatakan bahwa pemerintah mesti  punya komitmen untuk menjadikan setiap sekolah memenuhi standar sekolah  nasional. Untuk itu, standar sarana dan prasarana pendidikan minimal  yang sudah ditetapkan harus bisa dipenuhi.
Suparman, Koordinator  Education Forum, di Jakarta, Rabu (21/10), mengatakan, setiap warga  negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan standar  nasional yang sudah ditetapkan pemerintah. ”Persoalan mendasar saja,  seperti sarana dan prasarana sekolah, masih banyak yang belum layak,  tetapi pemerintah sudah meminta semua sekolah harus mencapai standar  penilaian nasional. Itu tidak adil dan merampas hak anak untuk  mendapatkan pendidikan yang bermutu,” kata Suparman.
Kapasitas maksimal
Dalam  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ditetapkan, bahwa jumlah murid di  tiap kelas untuk SD maksimal 28 siswa dan SMP-SMA adalah 32 siswa.  Berdasarkan data Departemen Pendidikan Nasional tahun 2008, baru 32  persen SD memiliki perpustakaan, sedangkan di SMP 63,3 persen.
Pada  jenjang SMA keberadaan perpustakaan di SMA negeri mencapai 80 persen,  di SMA swasta 60 persen, serta di SMK 90 persen. SMA negeri yang punya  laboratorium multimedia 80 persen, sedangkan SMA swasta 50 persen. Yang  punya laboratorium IPA lengkap (Fisika, Biologi, dan Kimia) sudah 80  persen.
Kondisi memprihatinkan terjadi di SMA swasta karena yang  punya tiga laboratorium IPA baru 10 persen dan yang dua laboratorium IPA  30 persen.
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin  pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global  agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi  dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin  tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan  penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria  minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara  Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan  nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk  menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan  prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus  memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan  prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan  formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah  yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah  Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah  Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini  mencakup:
1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot,  peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya,  teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib  dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. kriteria minimum prasarana  yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan  jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
PENGERTIAN
1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10.  Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku  meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan  compact disk.
11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13.  Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan  lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan  komunikasi.
14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya  terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik,  lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20.  Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat,  dan menerima tamu. 21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan  administrasi sekolah/madrasah.
22. Ruang konseling adalah ruang untuk  peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan  dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24.  Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah  yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27.  Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar  kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip  sekolah/madrasah.
28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
29.  Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi  dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.
PRASANA SEKOLAH
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar