Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah  digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta  didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar  kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar  kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar  kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Pelaksanaan SI-SKL  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun  2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi  lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Pelaksanaan  SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24  Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar  kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP
Buku  Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang  Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman  sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman  kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan  (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian  pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan  Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara  menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya  berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan  lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga  sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan  kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan  Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat  diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang  lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model  kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model  kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu  mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini,  mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan  kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang  Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006  tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun  2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar