Sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP  Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19  Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar  pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”, beberapa aspek  standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah meliputi: (1)  perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan  evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah/madrasah, dan (5) sistem informasi  manajemen.
Standar perencanaan program sekolah meliputi: rumusan visi  sekolah, misi sekolah, tujuan sekolah, rencana kerja sekolah. Standar  pelaksanaan rencana kerja sekolah, maka harus terpenuhi dan terealisasi  beberapa aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan  pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara  tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang  kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik  dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan  dan pembiayaan, budaya danyang berlaku secara nasional
lingkungan  sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan. Standar pengawasan  dan evaluasi yang harus juga dipenuhi dan dilaksanakan sekolah adalah:  aspek-aspek program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan  pengembangan, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan,  dan akreditasi sekolah. Kepemimpinan sekolah yang diharapkan dapat  dipenuhi oleh sekolah antara lain: adanya kepala sekolah yang memenuhi  persyaratan, minimal satu wakil kepala sekolah yang dipilih secara  demokratis, kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin (pengetahuan,  keterampilan, dan perilaku) sekolah, dan terdapat pendelegasian sebagian  tugas dan kewenangan kepada wakilnya. Sedangkan sistem informasi  manajemen (SIM) merupakan suaru sistem yang mengaplikasikan berbagai  bidang pendidikan berbasiskan komputer/internet. Hal ini diharapkan  dapat dipenuhi oleh sekolah untuk mengelola dan hiendukung berbagai  administrasi sekolah, memberikan fasilitas yang efisien, dan sebagai  bentuk layanan informasi dan komunikasi kepada para pemangku  kepentingan.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar